language select : indonesia | english  
tentang kami | menikah di bali | resepsi | komentar tamu | linkexchange | kontak
 
Pernikahan Legal Pernikahan Agama Pernikahan Chapel
     
Pernikahan Gereja Pernikahan Protestan Pernikahan Katolik
     
Pernikahan Budha Pernikahan Muslim Paket Pernikahan
 
 
- Opsional dan Event Organizer

bunga kue make up
     
pakaian hiburan kenang-kenangan
     
kembang api photo/video catering
     
PERNIKAHAN ADAT BALI
Pernikahan secara adat Bali sangatlah rumit. Banyak aspek yang diikut sertakan dalam proses pernikahan di bali. Untuk informasi lebih detail silahkan kontek info@baliweddingbutler.com

Semua hal yang berhubungan dengan pernikahan adat Bali akan dijelaskan secara mendetail karena upacara akan tergantung dari adat setiap daerah di Bali.
 
PERNIKAHAN SIPIL, ULANG TAHUN PERNIKAHAN, PERTUNANGAN
Pernikahan secara sipil dan administratif, acara ulang tahun pernikahan dan pertunangan dapat di organisir oleh Bali WEDDING Butler. Semua arrangement berbeda- beda tergantung kemauan klient.

Segala sesuatu dapat dibicarakan. Kamu memberikan servis yang terbaik untuk setiap klien dan selalu membuatkan rancangan acara yang berbeda dengan tipa klien.

Untuk informasi lebih lanjut segera kontek info@baliweddingbutler.com atau kunjungi website kami dalam bahasa Inggris www.baliweddingbutler.com
 
       

 
 
PERNIKAHAN LEGAL/ SAH
Menikah legal di Bali adalah impian bagi banyak orang. Tidak hanya untuk orang bule….Pernikahan legal di Bali atau pernikahan sipil di Bali sebenarnya sangat gampang bagi setiap orang. Asalkan semua syaratan pernikahan yang dibutuhkan bisa terpenuhi. Pernikahan syah dan legal.
Banyak orang berpikir bahwa menikah dengan orang asing di Bali sangat sulit dan akan menemui banyak masalah dengan pemerintahan. Anda yang ingin menikah dengan orang asing jangan takut-takut lagi… kami akan membantu semua proses legalisasi pernikahan anda…

Ada dua proses pernikahan legal yang harus anda lewati pada pernikahan ini, pertama adalah secara adat/ agama kemudian dilanjutkan dengan pencatatan pada Kantor Catatan Sipil yang disahkan oleh aparat pemerintahan yang juga menghadiri pernikahan anda. Prosesi pernikahan secara agama membutuhkan waktu 20-25 menit sedangkan secara hukum hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit. Setelah acara pernikahan secara adat dan hukum selesai anda akan mendapatkan akte/ serfifikat pernikahan secara langsung dari pemuka agama yang memimpin acara pernikahan dan juga dari pemerintah Indonesia. Kedua sertifikat ini berlaku sah di seluruh negara di dunia.
 
 
PAKET PERNIKAHAN LEGAL harga USD 500.00/net Inclusive of:
Penjelasan secara detail tentang proses pernikahan melalui telephone, fax atau e-mail
Detail rencana/ rancangan acara
Pemimpin acara/ pendeta berbahasa Inggris dengan proses pemberkatan di tempat acara (gereja/ hotel/villa/ Vihara)
Local Government fees
Sertifikat pernikahan dari pemuka agama yang memimpim pemberkatan
Segala proses legalisasi ke Gereja, Vihara mau pun ke pemerintah
Penanganan lebih lanjut untuk proses legalisasi di pemerintahan and konsulat
Pengesahan oleh Kantor Catatan Sipil yang datang langsung ke tempat acara
Sertifikat pernikahan dari Kantor Pemerintah (catatan Sipil)
Penanganan secara menyeluruh dari coordinator
  - Meeting awal dengan The wedding Butler untuk menjawab semua pertanyaan dan klarifikasi susunan acara dan liturgy
  - Meeting di Konsulat Bali, Pendeta serta kantor pemerintah (jika diperlukan)
  - Pengaturan seluruh acara pada saat hari terakhir dan memastikan semua berjalan lancar
Upacara dilangsungkan dalam Bahasa Inggris, bahasa Indonesia atau dua bahasa
Transportatsi untuk permohonan surat ijin menikah (Letter of No Impediment) ke konsulat yang ada di Bali
2 (dua) anak kecil/ gadis pengapit berpakaian adat Bali
Rangkaian bunga tangan untuk pengantin wanita dan bunga corsage untuk pengantin pria
1 paket bunga tabur (mawar merah)
1 paket photo selama upacara pemberkatan dan pengesahan SAJA (35 printed photo ukuran 4R dengan standard album dan CD negative)
Paket tidak termasuk fee ke konsulat, makanan dan minuman, dekorasi serta akomodasi
Mohon di ingat bahwa janda/ duda tidak diperkenankan menikah secara Katolik. Pernikahan secara Protestan atau sipil diperbolehkan. Dan untuk beberapa warga Negara asing yang memiliki system dan hukum yang ketat, maka surat ijin dari Negara yang bersangkutan sangat diperlukan serta akan dikenakan additional fee dari Embassy di Indonesia untuk register process di Negaranya tersebut.
 
Dokumen yang harus dilengkapi setelah sampai di Bali
Foto copy passpost yang masih berlaku minimal 1 bulan ( kedua pasangan)/KTP
Foto copy akte kelahiran ( kedua pasangan )
Foto copy akte perceraian bagi yang sudah bercerai
Foto copy akte kematian/ surat keterangan kematian apabila suami/istri sebelumnya sudah meninggal
Foto copy passport/ KTP kedua saksi mempelai
Melengkapi data formulir
Foto bersama ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar
Letter of No Impediment yang dikeluarkan dan disahkan oleh kedutaan/ konsulat yangada di Indonesia.

Segala sesuatu dalam hal pemrosesan document di Bali, akan kami selesaikan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di info@baliweddingbutler.com atau telephone ke +62-361-7475548
Deasy (+62-81.647.07902)
Kami akan dengan sangat senang hati memberikan informasi yang terlengkap.
 
Book Now Special Offer
   
   
   
tentang kami | menikah di bali | resepsi | komentar tamu |
kontak | booking | links | special offer


Bali Wedding Butler
Your Personal WEDDING Assistant in Bali
P O BOX 8192 DPSA Denpasar
Jalan Raya Muding Gg. Bougenville No. 12 Denpasar Bali- Indonesia
Ph: 62 361 7475548 Deasy at Phone: +62-361-7475548 | Fax: +62-361-224084
Mobile: +62-81.647.07902